WARTAPHOTO.NET. PATI – Jajaran Polres Pati melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan untuk memproduksi miras di Dukuh Gowiru Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Selasa (28/9/2021) malam.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing di dampingi Kabag Ops Kompol Sugino, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, dan Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro bergerak ke lokasi sekira pukul 18.00 WIB.
“Kita melakukan penyitaan sejumlah 750 botol siap edar ke masyarakat. Kemudian ada alat untuk produksinya, untuk mengoplosnya, termasuk alat-alat penyulingan, kita lakukan penyitaan,” kata AKBP Tobing di sela-sela melakukan penggerebekan.
Ia menyebut, pemilik rumah berinisial RS saat ini sudah dimankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pemproduksi miras, lanjut Kapolres, kegiatan ini sudah berjalan sekitar empat bulan.
“Sementara wilayah edarnya tidak hanya di Pati, tapi masuk ke daerah Tuban (Jawa Timur),” kata dia.
Adapun jenis mirasnya, yakni arak oplosan. Itu dijual seharga Rp60 ribu per botol.
“Nanti kita akan selidiki lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan undang-undang kesehatan dan pangan,” sebut AKBP Tobing.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi atau membeli minuman keras berjenis apapun. Sebab, itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Dan di masa pandemi ini kita berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui operasi pekat yang kita laksanakan,” ujar dia.
Sementara itu Kepala Desa Tegalharjo, Pandoyo, mengaku jika pihak pemerintah desa tidak mengetahui adanya kegiatan produksi minuman keras di wilayahnya tersebut. “Karena izinnya ini budidaya ikan lele. Jadi kami tidak mengetahui jika disalahgunakan,” sebut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pasopati ini.
Reporter : Putra