PATINEWS.COM – KOTA,
Bersama Dinas terkait, Komisi B DPRD Kabupaten Pati mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hasil sidak dari Komisi B yang menemukan adanya salah satu toko modern wilayah Kecamatan Pucakwangi yang dianggap telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019. Kamis (25 Juni 2020).
Berdasarkan hasil sidak, bahwa jarak antara minimarket atau toko modern ini dengan pasar tradisional kurang dari jarak yang dimaksud dalam Perda No. 2 Tahun 2019 yang berbunyi “minimal berjarak 50 meter”.
Kepala DPMPTSP Pati, Sugiyono menyampaikan, bahwa sampai saat ini, ada 138 toko swalayan berjejaring di Kabupaten Pati, dan 19 diantaranya sudah memperbarui izinnya sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
Menurutnya sesuai dengan Perda yang berlaku, toko modern yang sudah beroperasi dan berizin, sebelum berlakunya Peraturan Daerah (Perda), izinnya masih dinyatakan tetap berlaku dan harus wajib didaftarkan ulang ke Online Single Submission (OSS) selambat-lambatnya 6 bulan setelah Perda ditetapkan.
Ketua DPRD Ali Badruddin menyampaikan, akan menyikapi temuan hasil sidak dari Komisi B DPRD Kabupaten Pati tersebut, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Bupati Pati untuk mencarikan solusinya terkait permasalahan tersebut.
“Terkait hal ini kami akan segera membicarakannya bersama Pak Bupati Haryanto untuk nantinya mencarikan solusinya,” tandasnya.
(PN/ Dok Humas DPRD)
Baca artikel lengkap Komisi B DPRD Pati Undang Pihak Terkait, Tindaklanjuti Hasil Temuan Sidak