WARTAPHOTO.NET. PATI – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuai penolakan dari para nelayan di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Para Nelayan yang tergabung dalam kapal Pursin dan kapal jaring tarik berkantong Kabupaten Pati ini menggelar aksi di bantaran sungai Silugonggo, tepatnya Desa Bendar, pada Selasa (28/9/2021).
Koordinator aksi, Fauzan Nur Rokhim mengatakan, adanya PP 85 tahun 2021 ini dirasa sangat memberatkan para nelayan, khusunya yang tertera pada Pasal 2 (4). Pasalnya, pada pasal tersebut terdapat penarikan praproduksi dan pascaproduksi.
Para nelayan Juwana membentangkan tulisan penolakan terhadap PP nomor 85 2021Ia menyebut, harga patokan ikan (HPI) tidak sesuai dengan HPI yang ada di pasaran. Sedangkan HPI yang ditentukan oleh pemerintah itu lebih berat.
“Kalau sebelumnya misalnya HPI itu Rp 6000, terjadi kenaikan 100 persen, yaitu Rp 12 ribu,” sebut dia.
Dia menuturkan, para nelayan tidak sanggup dengan adanya penerapan pola pajak seperti itu. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat mencekik para nelayan.
Sebelum adanya PP Nomor 85 tahun 2021 itu, kata Fauzan, para nelayan di Juwana juga kurang sejahtera. Sebab, Anak Buah Kapal (ABK) terkadang hanya mendapatkan Rp2,5 juta saja dalam kurun waktu tujuh bulan melaut. Hal ini lantaran terjadi berbagai penarikan pajak.
“Apalagi dengan adanya PP yang naiknya sampai 400 persen. Ini sangat memberatkan. Kalau PP ini tidak dicabut, kami akan melakukan mogok melaut nasional,” tandas dia.
Reporter : Arton Editor : A. Muhammad