Seputarmuria.com, PATI – Aparat kembali melakukan operasi / Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran tempat hiburan karaoke, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, Timsus Pasopati diterjunkan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino didampingi Kasat Samapta Polres Pati AKP Daffid Paradhi, Kabag Sumda Kompol Rochana Sulistyaningrum dan Kanit Obvit Sat Samapta Ipda Moh Musyafak.
Alhasil, tempat hiburan karaoke yang menjadi sasaran karena nekat buka saat PPKM, Karaoke Citra di komplek Stasiun Lama Puri Kecamatan Pati ditemukan 1 karyawan 9 orang pemandu karaoke / LC dan 24 pengunjung.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino menyebut, selain dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka pun juga disanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola karaoke didenda Rp 1 juta, sementara pengunjung dan pemandu karaoke didenda Rp 100 ribu.
“Semua masyarakat agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Baik aparat maupun Pemerintah Kabupaten mengatur kebijakan sedemikian rupa agar penyebaran covid – 19 tidak meluas”, ujarnya
Selain dilakukan pendataan, pembinaan dan dikenai sanksi, mereka pun mengikuti tes swab antigen.
Kapolres menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan gugus tugas penanganan covid-19 bukan sekadar label. Karena itu masyarakat harus menyadari arti keberadaan mereka dengan cara mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada mereka yang terjaring razia. Dan kami imbau agar kedepan tidak mengulangi hal serupa”, pungkasnya. (Er)
The post Tak Kenal Jera, Aparat Lagi – Lagi Temukan LC dan Puluhan Pengunjung di Tempat Karaoke appeared first on Seputar Muria.