Video: Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid

pada Jum'at, 26 Juni 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, melakukan penangkapan terhadap Sri Katon binti Susmani (36). Dia merupakan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Sri Katon binti Susmani menjadi terpidana kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi 18 Juli 2007 di CV Nurabex Jalan Muradi Nomor 71, Semarang Indah Blok C 8, Kota Semarang.

Putusan perkara dinyatakan incraht yang berkekuatan hukum tetap pada 2014. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Sri dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.

Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah terpidana di Candi Prambanan, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Kamis (25/6/2020) sore.

Selengkapnya baca Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid

The post Video: Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.