WARTAPHOTO.NET. PATI – Dalam rangka mensyukuri terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati mengadakan tasyakuran.
Tasyakuran itu dilakukan di kantor DPC PKB Pati, Sabtu (18/9/2021) siang.
Ketua DPC PKB Pati, Bambang Susilo mengatakan, hal itu perlu disyukuri. Sebab menurutnya, adanya Perpres tersebut merupakan hasil perjuangan Fraksi PKB di DPR RI.
“Lahirnya Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pesantren yang telah disahkan. Kami sangat bersyukur, perjuangan Fraksi PKB di DPR RI membuahkan hasil,” jelas Bambang.
Pria yang juga menjadi anggota DPRD Pati ini menjelaskan, dalam Perpres tersebut ada klausul pasal yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah membantu pesantren.
“Kalau kata ‘dapat’ itu bisa tidak, bisa iya. Tapi ini wajib. Kami di Fraksi PKB DPRD Pati akan menekan pemerintah untuk selalu mengalokasikan dana bantuan itu, baik melalui hibah atau item anggaran lain,” jelas dia.
Bambang menambahkan, saat ini, pihaknya masih menunggu dikeluarkannya peraturan menteri yang menindaklanjuti terkait Perpres tersebut.
Sementara itu Ketua PCNU Pati, Kiai Yusuf Hasyim menjelaskan, lahirnya Perpres ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pesantren. Apalagi menurutnya, pesantren punya kontribusi besar sejak jaman dahulu.
“Dan menurut saya itu memang kewajiban pemerintah untuk memberi bantuan. Karena pesantren tidak bisa dipungkiri kontribusinya sejak sebelum kemerdakaan sampai saat ini,” jelas dia.
Kiai Hasyim megatakan, adanya Perpes itu menjadi angin segar baru. “Satu langkah maju penerjemahan terhadap Undang-Undang Pesantren. Tapi kita juga masih membutuhkan peraturan menteri yang secara teknis tidak membebani pesantren,” sebut dia.
Ia berharap, nantinya kalangan pesantren tidak perlu diributkan dengan persoalan administrasi yang berbelit.
“Mumpung belum ada peraturan menteri, pemerintah bisa menyerap aspirasi dari kalangan pesantren, bagaimana agar perpres dan permen ini mudah dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemajuan pesantren,” sebut dia.
Sementara, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Pati, Muhammad Liwa’uddin menjelaskan, tindak lanjut adanya perpres ini perlu untuk terus dikawal. Hal itu agar tidak melahirkan aturan-aturan yang sifatnya mempersulit.
Ia menjelaskan, selama ini Pesantren menjadi lembaga independen. Jadi, dia berharap tidak ada campur tangan dari pemerintah yang menjadikan kemunduran.
“Harapan kami PKB bisa mengawal Perpres ini supaya pesantren secara administratif bisa tertata dan betul-betul diperhatikan pemerintah,” harap dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen