Polres Pati Bekuk Para Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

pada Sabtu, 18 September 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Polres Pati berhasil menggelandang para pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pati. Mereka adalah RA, M, AP, SR, dan HP.  

Adapun RA, telah beroperasi di  wilayah Kecamatan Kayen dan Wedarijaksa. Sementara M telah beraksi di Pati kota, Wedarijaksa, Juwana, dan Jakenan. Sedangkan pelaku lainnya, beraksi di wilayah Pati kota.

“Total 19 TKP.  Kami bekerjasama dengan Resmob Polda,” jelas Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres, (17/9/2021).

Kapolres Pati menyebut, satu di antara lima pelaku adalah merupakan residivis. Ia adalah M.

“Saat penangkapan kita melakukan tindakan tegas terukur karena dia melakukan perlawanan,” tegasnya.

AKBP Tobing Menjelaskan, titik rawan pencurian adalah di sebuah kos-kosan, di parkiran, dan beberapa di pinggir areal persawahan.

“Dalam hal ini (pencurian di pinggir sawah) ketika korban sedang bekerja namun kadang banyak kejadian kunci masih nyantol,” jelas dia.

Atas aksi pencurian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan kendaraan. Karena aksi pencurian bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. 

“Motor hasil pencurian pasti ada yang menadah. Maka kami imbau stop jual beli atau menggunakan kendaraan yang tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya. (Er)

The post Polres Pati Bekuk Para Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis appeared first on Seputar Muria.