Kedapatan Judi Balap Liar, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

pada Jum'at, 17 September 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Dua pemuda terpaksa dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati lantaran kedapatan melakukan perjudian balap liar.

Dua pemuda tersebut ialah Ahmad Priyanto alias Ito alias Ucil (25) dan Abdullah Salam alias Lala (19).

Ucil merupakan warga Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal. Sementara Lala merupakan warga Desa Karangsari Kecamatan Cluwak.

Mereka berhasil ditangkap di Jalan Raya Tayu-Juwana, turut Desa Jepat Kidul, Kecamatan Tayu, Kamis (19/8/2021) pukul 02.00 WIB dini hari. Dua unit motor Satria pretelan yang mereka gunakan untuk balapan telah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, para pelaku melakukan balap sepeda motor tanpa izin dari pejabat berwenang. Mereka berdua juga memasang uang taruhan.

“Balap liar ini menjadi perhatian kami. Kami akan tindak tegas apabila ada balap liar, terlebih menggunakan taruhan uang, indikasinya perjudian,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (17/9/2021).

AKBP Christian Tobing menyebut, pelaku balap liar memasang uang taruhan Rp 700 ribu masing-masing. Sehingga total barang bukti uang taruhan ialah Rp 1,4 juta.

“Terutama anak-anak muda, untuk tidak melakukan balap liar. Kami tidak segan untuk menindak tegas”, ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menuturkan, kedua pelaku bisa ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan informan di sana.

“Penangkapan balap liar, kesulitan kami memang jika tidak punya informan di dalam. Pada saat kami ke TKP, para penonton, anak-anak langsung kocar-kacir. Jika kami lakukan upaya paksa, misalnya mengadang, menjatuhkan motor, di situ banyak risiko. Jadi kami fokuskan pada joki kemudian bandar yang memegang uang taruhan,” ungkap dia.

Dia pun berpesan pada masyarakat, apabila memiliki informasi sekecil apa pun mengenai balap liar agar dilaporkan pada pihak kepolisian.

Sementara, ketika ditanyai di lokasi konferensi pers, kedua tersangka mengaku bahwa balap liar itu mereka lakukan atas inisiatif sendiri. Tanpa adanya bandar. Motor yang mereka gunakan, menurut mereka bisa dipacu sampai kecepatan 180 kilometer per jam.

Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (Er)

The post Kedapatan Judi Balap Liar, Dua Pemuda Dibekuk Polisi appeared first on Seputar Muria.