Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Petugas saat Ngamar di Kos-kosan, Mereka Mengaku Pindahan dari LI

pada Jum'at, 17 September 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Tim gabungan kembali menggelar operasi yustisi. Adapun yang menjadi sasarannya adalah rumah kos-kosan di wilayah Kecamatan Margorejo, Jumat (17/9/2021).

Selain untuk mengetahui dokumen perizinan tempat kos-kosan dan identitas para penghuninya, kegiatan ini juga dalam rangka penegakan PPKM Level II di wilayah Kabupaten Pati.

Sejumlah tempat kos-kosan di Desa Dadirejo Kecamatan Margorejo satu persatu menjadi target tim operasi yustisi. Kebanyakan dari tempat kos-kosan itu pemiliknya tidak ada di tempat, sedangkan penyewanya merupakan orang luar daerah. Sebagian di antaranya, kabur ketika mengetahui ada petugas datang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiono mengatakan, operasi ke tempat-tempat kos tersebut sebagai tindak lanjut komitmen dan deklarasi penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati.

“Jadi ini kita cek langsung keberadaan mereka. Banyak tempat kos di sana. Ada yang lantai satu ada yang lantai dua. Kita cek perizinannya dan kita cek juga siapa yang tinggal di sana. Mereka mengaku pindahan dari eks lokalisasi Lorok Indah,” jelas dia.

Sugiono menjelaskan, selama ini Satpol PP banyak mendapatkan masukan agar menertiban para penghuni maupun perizinan tempat kos-kosan.  Tidak adanya penghuni di tempat, menjadi kendala tim operasi yustisi untuk mendapatkan informasi terkait izin-izin yang harus dikantongi pemilik dari dari Dinporapar, BPKAD, serta DPMPTSP.

“Yang kita temui hanya penghuni kamar kos-kosan yang tanpa identitas, dan belum divaksin. Ini yang memprihatinkan,” tegas dia.

Dari hasil operasi, sebanyak tiga pasangan bukan suami istri ditemukan sedang ngamar di salah satu rumah kos. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati untuk dibina dan dites swab.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen