WARTAPHOTO. PATI – Seorang warga Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati berinisial Y kini harus mendekam di penjara. Y harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dirinya membantu seorang DPO untuk menjual sebuah mobil Brio.
Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menjelaskan, seorang DPO masih ada hubungan kekeluargaan dengan korban.
“DPO bisa mendapatkan kunci dan BPKB atas kerjasama dengan tersangka,” jelas AKP Ghala saat konferensi pers di Mapolres Pati, (17/9/2021).
Setelah mendapatkan kunci dan BPKB, lanjut dia, akhirnya pelaku menjual Mobil Brio itu di Kabupaten Kendal pada bulan Agustus lalu.
“Yang punya ikatan keluarga itu tidak ngomong (kalau mau menjual mobil korban). Dijual Rp153 juta,” tandas dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Gara-Gara Menjual Mobil Milik Saudaranya, Warga Sukolilo Jadi Buronan Polisi pertama kali tampil pada wartaphoto.net.