Bupati Haryanto didampingi Kapolres Pati meninjau 102 orang yang terpaksa diamankan lantaran kedapatan berada di tempat karaoke yang nekat buka saat PPKM
Seputarmuria.com, PATI – Aparat gabungan kembali menggrebek dan mengamankan sebanyak 102 orang yang terdiri dari pemandu karaoke, pengunjung dan pengelola.
Adapun 102 orang tersebut dari hasil operasi yustisi yang dilaksanakan petugas pada Kamis (16/9/2021) dini hari di wilayah Kecamatan Juwana dan Kecamatan Pati.
Setelah kesemuanya diamankan ke Sat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pati, mereka pun mengikuti tes swab. Mereka pun juga disanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Pengelola karaoke didenda Rp 1 juta, sementara pengunjung dan pemandu karaoke didenda Rp 100 ribu.
Bupati Pati Haryanto beserta Kapolres AKBP Christian Tobing dan Kasatpol PP Sugiyono meninjau pelaksanaan swab massal tersebut, Kamis (16/9/2021) sore.
“Sekalipun sudah ada inmendagri maupun inbup tentang larangan hiburan, khususnya karaoke, masih ada beberapa yang nekat buka. Tadi malam petugas menemukan di Karaoke Alaska, Maharani, Diva, Dewa 9, dan Romantika. Ada 102 orang yang terjaring,” kata Haryanto.
Setelah dilakukan tes swab, 6 dari 102 orang diketahui positif Covid-19. Mereka langsung dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk diisolasi.
“Saya berterima kasih pada Pak Kapolres dan jajarannya, begitu pula Kasatpol PP yang tak henti – hentinya selalu berupaya memutus mata rantai covid – 19 melalui operasi yustisi”, ujar Bupati saat diwawancarai.
Pihaknya pun berharap kepada semuanya agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Pemerintah Kabupaten mengatur kebijakan sedemikian rupa agar penyebaran covid – 19 tidak meluas.
“Memang saat ini kondisinya melandai, namun apabila kita semua tidak hati – hati Kabupaten Pati yang saat ini sudah berstatus level malah jadi meningkat. Saya kan sudah berjanji, baik Inmendagri maupun Inbup yang ada saat ini sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas”, jelasnya.
Adapun kelonggaran yang dimaksud meliputi, pembelajaran tatap muka secara terbatas dan bertahap, tempat ibadah yang awalnya tidak diperkenankan sekarang diizinkan dengan kapasitas terbatas. Begitu pula dengan warga yang berencana menikah, yang tadinya hanya boleh di KUA sekarang sudah boleh di rumah dengan batasan – batasan.
Haryanto menyayangkan masih ada masyarakat yang terus-menerus kucing-kucingan dengan aparat, tetap berkerumun di tempat hiburan malam karaoke meski sudah dilarang.
“Kalau terus kucing-kucingan semacam ini, akan muncul klaster baru. Tidak ada orang nyanyi pakai masker, apalagi di ruangan tertutup,” ujar dia.
Haryanto menegaskan, aparat penegak hukum dan gugus tugas penanganan covid-19 bukan sekadar label. Karena itu masyarakat harus menyadari arti keberadaan mereka dengan cara mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada mereka yang terjaring razia. Sebab diindikasikan ada sejumlah orang yang terjaring razia berulang kali.
Ia juga menyayangkan pengelola karaoke yang membandel. Padahal pihaknya sudah memutus aliran listrik di tempat-tempat karaoke. Namun mereka masih saja bersiasat untuk tetap beroperasi.
“Listrik di tempat karaoke sampai sekarang masih diputus. Sudah saya susulkan juga surat kedua terkait pemadaman ini. Di situ ada klausul, aliran listrik akan kembali dinyalakan, menunggu status PPKM turun. Selain itu harus menaati perizinan. Izinnya diurus dulu sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya. (Er)
The post Aparat Gabungan Masih Temukan Tempat Karaoke yang Nekat Buka Saat PPKM, 102 Orang Diamankan appeared first on Seputar Muria.