Seputarmuria.com, PATI – Musik orgen tunggal dalam rangka syukuran pemuda di Dukuh Surodadi Desa Sumbersari Kecamatan Kayen dihentikan oleh tim gabungan jajaran Polsek Kayen dan Koramil setempat, Sabtu (11/9/2021).
Petugas pun menyampaikan kepada penanggung jawab acara yakni, Riski bahwa kegiatan tersebut melanggar Instruksi Bupati Pati Nomor 10 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno menyebut, penyelenggara kegiatan hiburan masyarakat orgen tunggal dalam rangka tasyukuran pemuda tersebut tidak ada pemberitahuan maupun izin / rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid – 19.
“Dalam kegiatan penghentian musik tersebut, dari pihak yang bertanggung jawab beserta pemuda meminta maaf kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah Desa Sumbersari”, ujarnya.
Selama pelaksanaan penghentian musik orgen tunggal dalam rangka tasyakuran pemuda tersebut secara umum dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
“Untuk penanggung jawab acara tasyakuran pemuda itu saat ini sedang dilakukan interogasi di Polsek Kayen”, pungkasnya. (Er)
The post Tak Ada Izin, Musik Orgen Tunggal Tasyakuran Pemuda Dihentikan Petugas appeared first on Seputar Muria.