Demak, Mitrapost.com – Siti Ulfaati selaku Divisi Sosialisasi, Parmas, SDM dan Kampanye di KPU Demak mengungkapkan bahwa perekrutan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak akan dilakukan secara terbuka seperti perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“PPK, PPS itu diumumkan secara terbuka. Orang mendaftar, ada seleksi wawancara dan tertulis. Kalau PPDP modelnya seleksi perekrutan, jadi yang membentuk nanti PPS berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar,” tuturnya kepada Mitrapost.com, Jumat (26/6/2020).
Nantinya, PPS akan mengusulkan nama-nama yang dipilih menjadi PPDP ke KPU melalui PPK. Akan tetapi dalam perekrutan anggota, KPUD memberi persyaratan usia diantara 20 tahun sampai 50 tahun.
Baca juga : Pendataan DPT Pilkada 2020, Polres Demak Masih Koordinasi dengan KPU
“Persyaratannya agak sedikit berbeda, kalau yang dulu tidak ada syarat usia, sekarang dibatasi usia 20-50 tahun, diluar itu nggak boleh,” terang Ulfa.
Selain usia, anggota PPDP harus berasal dari TPS dimana tempat Ia tinggal. Menurut Ulfa, anggota yang sudah ditetapkan menjadi PPDP nantinya akan direkomendasikan menjadi KPPS di wilayahnya sendiri.
“Di akhir SK KPU nanti ada pernyataan harus bersedia menjadi KPPS, artinya dia harus berasal dari TPS tersebut,” tandasnya. (*)
Baca juga :
KPU Rembang Akan Bentuk PPDP PPS di Kota Rembang Dilantik Secara Daring oleh KPU Sempat Tertunda, KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Rekruitmen PPDP Tidak Akan Dilakukan Secara Terbuka appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.