WARTAPHOTO.NET. PATI – Timsus Pasopati Sat Samapta Polres Pati telah melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran tempat hiburan karaoke R.M ALASKA di Jalan Lingkar Selatan Ngantru Kecamatan Pati, Kamis (9/9/2021) jam 02.30 WIB.
Dalam giat tersebut, tim berhasil mengamankan 8 pemandu karaoke dan 11 pengunjung. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Sat Sabhara untuk dilakukan rapid tes antigen. Keseluruhan mereka dinyatakan negatif.
Waka Polres Pati Kompol Sumiarta menyampaikan, usai dilakukan tes antigen, petugas pun melakukan penindakan berupa pemberian sanksi.
“Baik pemandu karaoke maupun pengunjung dikenakan sanksi denda sebesar seratus ribu. Sedangkan untuk pemilik atau pengelola karaoke dikenakan sanksi denda sebesar satu juta rupiah,” kata dia.
Pihaknya pun menyebut bahwa sebelumnya, mereka telah diberikan pembinaan lantaran nekat buka saat masih diberlakukan PPKM.
Sedangkan terkait barang bukti yang diamankan berupa 8 buah sepeda motor, petugas pun terpaksa melakukan tindakan penilangan bagi kendaraan yang tidak ber plat nomor.
“Saat pembinaan, kami sampaikan agar mereka tidak melakukan pelanggaran lagi. Selain itu, kami mengharapkan mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Tidak perlu menjadi pemandu karaoke terlebih di masa PPKM. Sebab masih banyak pekerjaan yang layak bagi mereka,” tutur dia.
Sementara Kepala Satpol PP Pati Sugiono menambahkan, pihaknya menegaskan kepada semua masyarakat untuk tetap bersama – sama mematuhi peraturan yang ada di masa PPKM ini. Terlebih bagi pemilik karaoke untuk tidak nekat beroperasinal terlebih dahulu.
“Mari kita bersama-sama untuk selalu berupaya menekan penyebaran covid -19 di Kabupaten Pati. Dengan begitu, kasus covid -19 di Kabupaten Pati pun semakin menurun,” kata dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Timsus Pasopati Polres Pati Sisir Alaska, Pemandu dan Pengunjung Karaoke Digelandang pertama kali tampil pada wartaphoto.net.