Semarang, Mitrapost.com – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, melakukan penangkapan terhadap Sri Katon binti Susmani (36). Dia merupakan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.
Sri Katon binti Susmani menjadi terpidana kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi 18 Juli 2007 di CV Nurabex Jalan Muradi Nomor 71, Semarang Indah Blok C 8, Kota Semarang.
Putusan perkara dinyatakan incraht yang berkekuatan hukum tetap pada 2014. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Sri dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.
Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah terpidana di Candi Prambanan, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Kamis (25/6/2020) sore.
Baca juga: DPO Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang
Menurut Emilwan, karena masih masa Covid-19 maka penangkapan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga, terpidana Sri dilakukan pemeriksaan rapid test.
Yang mengejutkan, hasil tes cepat itu menunjukkan bahwa Sri reaktif Corona. “Ternyata hasilnya reaktif, maka langsung dilakukan swab test untuk memastikan apakah benar positif Corona atau tidak,” ungkapnya saat gelar kasus di kantor Kejari Kota Semarang.
Dia menjelaskan, sembari menunggu hasil uji lab keluar, terpidana dikarantina dulu dengan tetap dilakukan pengawasan petugas.
“Jika nanti hasil labnya negatif, langsung kami lakukan eksekusi (penahanan). Tapi sementara ini dikarantina dulu,” ujar Emilwan didampingi Kepala Kejari Semarang Sumurung P Simaremare. (*)
Baca juga:
Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax Program Kartu Prakerja Dihentikan, Disnaker Pati: Kami Sebatas Membantu Pas Malam Tiba, Taman Kalidoro Pati Dijadikan Tempat Asusila
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.