Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, menanggapi audiensi yang disampaikan warga terkait adanya pungli atas pemerataan tanah sawah.
Bambang menyebutkan dalam waktu dekat akan membahas terkait problem tersebut bersama komisi untuk menetukan regulasi yang sesuai.
“Kami dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati akan kaji secara regulasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) Pati melakukan audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Pati meminta pemkab segera membuatkan peraturan terkait pemerataan tanah, Kamis (26/6/2020).
Baca juga: Hendak Kirim Makanan ke Sawah, Perempuan Berusia 40 Tahun Terseret Banjir
Ryanta, ketua koordinator audiensi, menyampaikan tuntutannya bahwa masyarakat khususnya para petani yang ingin memeratakan tanah untuk kepentingan lahan tanaman padi supaya tidak terganggu. Sehingga lahan tersebut nantinya bisa difungsikan untuk lahan pertanian yang produktif.
“Karena selama dalam perjalanan waktu akhir-akhir ini ketika petani mau memeratakan tanahnya, mereka selalu ada atensi bahkan kadang-kadang juga ada pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, melalui audiensi ini pihaknya ingin problem yang dirasakan para petani disampaikan dewan kepada Forkopimda untuk diberikan maklumat agar tidak ada oknum yang mengganggu dalam memeratakan tanah sawah.
“Kami sebagai masyarakat mengajak kepada semuanya untuk menghentikan semua kegiatan-kegiatan yang tidak mendukung progam pemerintah yang berkaitan dengan penyedian pangan nasional,” bebernya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
Muspika dan Karang Taruna Kecamatan Winong Sosialisasikan New Normal dengan Bersepeda Menghadapi Musim Kemarau, Penyuluh Pertanian Pati Imbau Petani Tanam Palawija Bekerja di Kudus, Tenaga Medis Asal Pati Positif Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
The post Dewan Pati Akan Kaji Regulasi Terkait Pemerataan Tanah Sawah appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.