Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Pati dan Rembang Dibekuk Polisi

pada Senin, 30 Agustus 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net. SEMARANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Dua pelaku berinisial AR dan M yang merupakan warga Probolinggo Jawa Timur itu sering beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Aksi kedua pelaku itu juga sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV di sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.

Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka dapat dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021.

“Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” jelas Dirreskrimum saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).

Kombes Djuhandani menjelaskan, setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021) lalu. Semenyara barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Sebanyak 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan disita dari tersangka AR.

Satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron.

“Saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut enam selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan empat anak kunci, helm, dan jaket,” ungkap dia.

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pati dan 4 TKP di Rembang.

“Untuk itu, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya itu, AR dan M dijerat dengan pasal tentang pencurian. Yakni pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Wartaphoto Foto : Dokumen Humas Polda Jateng

Artikel Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Pati dan Rembang Dibekuk Polisi pertama kali tampil pada wartaphoto.net.