Seputarmuria.com, PATI – Wakapolsek Tayu Iptu Mulyono beserta jajarannya dan tim gabungan mendatangi eks Lokalisasi Kalijodo, Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kamis (26/8/2021).
Hal ini sebagai tindak lanjut deklarasi Forkopimda untuk menutup seluruh tempat Prostitusi.
“Kami memasang spanduk imbauan kepada warga untuk tidak mendatangi tempat prostitusi guna mencegah penyebaran covid-19 dan penyakit masyarakat,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno.
Spanduk pun dipasang di bangunan milik R (41) di Eks Lokalisasi Kalijodo Tayu. Pemasangan spanduk imbauan dilakukan oleh personel Satpol PP Pati dan Diskominfo Pati.
Pihaknya menyebut, petugas juga melakukan sosialisasi bahwa prostitusi merupakan kegiatan yang dilarang, baik bagi pihak yang menawarkan maupun memakai jasa.
“Di spanduk itu juga tertulis pemberitahuan bahwa di lokasi ini dilarang melakukan praktik prostitusi dan perbuatan asusila,” ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, dan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati telah menandatangani komitmen dan deklarasi bersama penutupan tempat prostitusi.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu (18/8/2021) lalu.
Terdapat empat poin deklarasi yang disepakati.
Pertama, bahwa prostitusi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga, perlu adanya pencegahan dan penanggulangan prostitusi.
Kedua, bahwa dengan mempertimbangkan pengendalian persebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat, guna memberikan perlindungan, keamanan, dan kesehatan masyarakat dari persebaran Covid-19.
Ketiga, berkomitmen untuk menutup tempat prostitusi Lorok Indah, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan, Batursari dan tempat prostitusi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Keempat, bahwa semua pihak yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen dan deklarasi bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Kapolres AKBP Christian Tobing, Dandim Letkol Czi Adi Ilham Zamani, Kajari Pati Mahmudi, dan Ketua Pengadilan Negeri Pati Marice Dillak.
Dasar adanya komitmen ini juga dilatarbelakangi tempat-tempat prostitusi di Pati melanggar aturan maupun ketentuan tata ruang wilayah (RT RW). (Er/Erik)
The post Eks Lokalisasi Kalijodo Tayu Jadi Sasaran Penertiban Pihak Berwajib appeared first on Seputar Muria.