Seputarmuria.com, PATI – Jajaran Polsek Juwana Polres Pati bersama dengan Camat Juwana, Sekcam dan pihak terkait melakukan operasi dalam rangka menindak lanjuti penutupan tempat prostitusi dan PPKM level di wilayah Kecamatan Juwana, Sabtu (21/8/2021).
Selain menindak lanjuti deklarasi bersama Forkopinda Pati tanggal 18 Agustus 2021 tentang penutupan tempat prostitusi di seluruh wilayah Kabupaten Pati, juga untuk menanggapi laporan dari masyarakat terkait adanya rumah kos di Desa Growong Lor yang diduga digunakan untuk kumpul kebo.
Setidaknya terdapat empat rumah kos di komplek kos bekas Bong Buntik dan komplek kos bekas bong Kenyinan, tepatnya di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana yang dirazia. Hasilnya, di tempat kos milik Siratiyanto ditemukan ada tiga pasangan bukan suami istri serta dua botol minuman keras.
“Kalau di tempat kos itu sendiri ada 40 kamar yang disewakan sementara yang sudah terisi ada 30 kamar,”terang Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubaghumas Iptu Sukarno.
Sedangkan untuk tiga tempat kos lainnya didapati dalam kondisi kosong. Disinyalir para penghuni kos sudah kabur terlebih dahulu saat mengetahui ada razia. Sementara dari salah satu kamar kos milik Harto ditemukan sebilah clurit.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait hasil dari razia tersebut. Untuk pasangan bukan suami istri yang didapati di dalam kamar kos kini telah diberikan pembinaan,”imbuhnya.
Selanjutnya Forkopimcam Juwana memberikan edukasi kepada pemilik kos agar senantiasa mematuhi pelarangan prostitusi dan PPKM Level III di wilayah Kabupaten Pati. (Er)
The post Monitoring PPKM Level 3 dan Razia Kos, Ditemukan Pasangan Tak Resmi dan Botol Miras appeared first on Seputar Muria.