Pertunjukan Musik Orgen Tunggal di Tlogorejo Jakenan Dibubarkan Polisi

pada Minggu, 22 Agustus 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net. JAKENAN – Polsek Jakenan menghentikan pertunjukan musik orgen tunggal di Desa Tlogorejo, (21/8/2021) malam.

Pertunjukan musik itu sebagai hiburan dalam kegiatan hajatan di rumah Sunardi, warga RT 3 RW 1 desa setempat.

Adapun petugas yang melaksanakan kegiatan penghentian dan pembubaran adalah Kapolsek Jakenan Iptu Suwarno, Kades Tlogorejo Supar, KSPK II Aiptu Bambang Suroso, Ps Kanit Intelkam Aiptu Slamet Ragil, dan Bhabinkamtibmas Bripka Sulistyanto.

“Ijab qobul sudah dilaksanakan sekitar tanggal 11 Agustus 2021 di Bandung Jawa Barat (dirumah pengantin perempuan), hiburan musik orgen tunggal diselenggarakan dalam rangka menyambut tamu dari Bandung Jawa Barat sebanyak 11 orang,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasubbaghumas Iptu Sukarno.

Dalam kegiatan penghentian musik itu,  pihak keluarga penyelenggara meminta maaf kepada Kepolisian dan Pemerintah Desa Tlogorejo.

Sementara pada saat penghentian dan pembubaran musik orgen tunggal itu,  Kapolsek Jakenan Iptu Suwarno juga menyampaikan aturan pada masa PPKM level 3 kepada tuan rumah. Diantaranya, Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Inmendagri No.34 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diwilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Bupati Pati Nomor 10 tahun 2021 tentng Pemberlkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Pati.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen

Artikel Pertunjukan Musik Orgen Tunggal di Tlogorejo Jakenan Dibubarkan Polisi pertama kali tampil pada wartaphoto.net.