Seputarmuria.com, PATI – Dalam forum rapat Komisi B DPRD Pati dengan sejumlah instansi dan pemilik toko swalayan berjejaring diketahui bahwa dari total 138 toko swalayan berjejaring di Kabupaten Pati, sebanyak 119 di antaranya belum melakukan pembaruan izin melalui Online Single Submission (OSS).
Selain itu, bahwa dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, toko swalayan diharuskan mengajukan pembaruan izin melalui OSS paling lambat enam bulan setelah Perda tersebut ditetapkan pada 14 Juni 2019.
Forum yang digelar hari Kamis (25/6/2020) itu merupakan tindak lanjut atas temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Pati di Kecamatan Pucakwangi. Dalam temuan tersebut diketahui bahwa terdapat toko modern ritel berjejaring yang dinilai tidak memenuhi Perda.
Selain belum melakukan pembaruan perizinan, minimarket tersebut juga dianggap tidak memenuhi ketentuan jarak minimal dengan pasar rakyat (pasar tradisional) yang diatur dalam Perda. Pasal 9 Perda tersebut menyebutkan, jarak minimarket berjejaring dengan pasar rakyat minimal 500 meter.
Dijelaskan bahwa toko modern di Pucakwangi telah beroperasi sebelum Perda ditetapkan. Diterangkan pula, minimarket yang sudah beroperasi sebelum Perda ditetapkan, izinnya tetap berlaku, hanya saja diharuskan melakukan pembaruan izin melalui OSS.
“Sampai saat ini ada 138 toko swalayan berjejaring di Pati. Yang sudah memperbarui izin sesuai Perda dan sesuai sistem OSS Online Single Submission baru 19. Terdiri atas 12 Indomaret dan 7 Alfamart. Kemudian satu lagi masih kami verifikasi,” ungkap Kepala DPMPTSP Pati Sugiyono.
Ia menegaskan, pendaftaran melalui OSS akan memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ia berharap, seluruh toko swalayan bisa segera melakukan pendafaran ulang melalui OSS.
“Harusnya aturan mengenai pembaruan izin ini sudah sampai ke semua pemilik toko ritel modern. Sebab, selain telah menyosialisasikan ketentuan itu, kami juga telah berkoordinasi dengan manajemen pusat yang menaungi minimarket berjejaring di Pati”, pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah eksekutif akan mengupayakan win win solution terkait persoalan ini.
“Selanjutnya permasalahan ini akan kami bicarakan dengan bupati. Kami akan cari jalan keluar terbaik yang tidak melanggar aturan. Sebab, baik pemilik toko modern maupun pedagang pasar tradisional, semuanya adalah bagian dari rakyat. Mereka sama-sama punya tanggungan keluarga,” ujar dia.
Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ia meminta mereka mendata ulang toko-toko swalayan, mana yang sudah memenuhi aturan dan mana yang belum. Bagi yang belum, dan tetap tidak melakukan pembaruan izin setelah diperintahkan, sebagai konsekuensinya akan ditutup.
“Kalau tidak sesuai perda ya diberhentikan dulu. Kalau dia izin ulang sesuai perda, nanti kita cari solusi. Yang jelas kita perlu tahu dulu, berapa yang melanggar, berapa yang tidak. Kemudian seberat mana pelanggarannya. Tapi tetap diupayakan win win solution,” tandasnya. (Er)
The post 119 Toko Modern di Pati Belum Perbarui Izin appeared first on Seputar Muria.