Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan puluhan tempat hiburan karaoke yang ditemukan masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pati, pada Rabu (24/6/2020) malam.
Hadi Santoso, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengatakan bahwa dalam patroli rutin yang digelar Satpol PP, telah menemukan sekitar sepuluh tempat usaha hiburan karaoke yang masih nekat beroperasi walaupun sudah diberikan surat peringatan agar tidak menjalankan usahanya.
“Ketika kami datangi mereka tutup dan sudah tidak beropersi, akan tetapi kalau kita terlewat mereka nekat membuka usaha tersebut,” jelasnya.
Baca juga : APD Terbatas, RSUD KRMT Wongsonegoro Ciptakan Covid Swab Booth
Lanjut Hadi mengatakan dari sepuluh tempat karaoke yang didatanginya semuanya tidak memiliki surat izin usaha.
“Kalau yang berizin kita pastikan sudah tutup dan itu sudah kita cek, dan yang nekat buka itu yang belum ada izinnya,” imbuhnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jika masih ditemukan tempat karaoke yang nekat beroperasi maka Ia akan memberikan sanksi penutupan tempat usahanya.
“Pertama kita berikan sanksi teguran tapi kalau masih nekat tetap beroperasi maka akan kami tutup tempat tersebut,” pungkasnya. (*)
Baca juga :
Nelayan Resah, Harga Ikan Tak Mampu Tutupi Biaya Operasional Keputusan Perpanjangan Masa BLT DD Bisa Picu Permasalahan Baru di Desa DPC PDI P Grobogan Bagi 2.600 Paket Sembako ke PAC dan Ranting se-Kabupaten Grobogan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Satpol PP Pati Temukan Puluhan Tempat Karaoke yang Masih Beroperasi appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.