Toko Modern Langgar Perda, Dewan Pati Panggil Dinas Terkait

pada Kamis, 25 Juni 2020
  • Berita Online

Pati, Mitrapost.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perizinan minimarket.

Pemanggilan ini menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Komisi B DPRD Kabupaten Pati terkait dengan adanya penemuan salah satu toko modern yang berjejaring di wilayah Kecamatan Puncakwangi yang dianggap telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019.

“Bahwa hasil dari Sidak Komisi B DPRD Kabupaten Pati telah menemukan adanya pendirian Swalayan modern atau toko modern yang berjejaring tidak sesuai dengan aturan Perda, sehingga Kami pertanyakan kepada OPD yang bersangkutan terkait dengan perizinanya,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, saat mengikuti rapat di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati Pada Kamis (25/6/2020).

Baca juga : Dewan Pati Berharap Pendisiplinan Masyarakat juga Diterapkan untuk Acara Hiburan

Berdasarkan Perda yang dimaksud, jarak minimarket atau toko modern yang berjejaring dengan pasar tradisional yang telah ada minimal berjarak 50 meter.

Kepala DPMPTSP Pati, Sugiyono, mengungkapkan, sampai hari ini, ada 138 toko swalayan berjejaring  yang ada di Kabupaten Pati. Sembilan belas diantaranya sudah memperbarui izinnya sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2019.

“Jadi yang sudah memperbarui Izinnya diantaranya Indomaret baru ada 12 sedangkan Alfamart baru 7,” jelasnya.

Menurutnya sesuai dengan Perda yang ada toko modern yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah, izinnya dinyatakan tetap berlaku dan harus didaftarkan ke OSS.

Baca juga : DPRD akan Buatkan Surat Rekomendasi ke Bupati Pati untuk Izin Hiburan Kesenian

Semenjak adanya OSS pihaknya sudah memberikan surat ke bawah pada akhir Desember 2018. Sehingga pihaknya berharap kepada manajemen Indomart,  Alfamart dan para pemilik toko swalayan jejaring lainnya agar secepatnya bisa melakukan pendaftaran ulang melalui OSS.

“Harapan Kami semua Pemilik Toko Modern dapat segera melakukan proses pendaftaran ulang melalui Online Single Submission (OSS),” harapnya.

Sementara Sugeng pemilik toko swalayan mengaku bahwa Ia telah mendirikan swalayan sejak tahun 2014 sedangkan pada tahun 2015 sudah mengajukan izin dan sudah beroperasi. Dan pada saat itu Kecamatan Puncakwangi masih sepi dan masih terisolir.

“Sehingga kami mendirikan swalayan berdasarkan keinginan masyarakat, dan terkait dengan perizinan kami selalu mengikuti aturan yang ada,” tandasnya. (Adv/AR/DF/SHT)

Baca juga : 

Anggota DPRD Pati Minta Bupati Tegas Beri Sanksi Kepada Perangkat Desa yang Tidak Disiplin Meski Sudah Ada ‘New Normal’, DPRD Pati Tetap Tiadakan Kunjungan Kerja

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

The post Toko Modern Langgar Perda, Dewan Pati Panggil Dinas Terkait appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.