Seputarmuria.com, PATI – Petugas gabungan yang terdiri dari 25 personel Satsamapta Polres Pati dan 4 personel Polsek Margorejo melakukan operasi yustisi menyasar masyarakat tidak menggunakan masker, pembatasan jam malam, kerumunan dan PPKM Level 3.
Selain itu, petugas juga tak luput melakukan operasi di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Margorejo, Senin malam (9/8/2021).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Daffid Paradhi, petugas gabungan menemukan dua tempat hiburan malam karaoke yang masih nekat buka di tengah PPKM meskipun sudah dilakukan pemutusan aliran listrik.
Kasat Samapta Polres Pati AKP Daffid Paradhi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 26 orang dari dua tempat karaoke berbeda. Yaitu Kafe Natalia karaoke sebanyak 21 orang dan Kafe Mars sebanyak 5 orang.
“Puluhan orang tersebut kemudian diamankan dan dilakukan rapit swab antigen di kantor Satsamapta serta penegakan Perbub oleh Satpol PP Kabupaten Pati”, ungkapnya.
Dari penegakan Perbup tersebut, lanjutnya, telah diberikan sanksi sebanyak 28 kali sebagai berikut, sanksi denda 2 orang pengusaha Rp 2.000.000, karyawan / LC sebanyak 8 orang yakni Rp 800.000, pengunjung sebanyak 14 orang yakni Rp 1.400.000. Jadi total sanksi denda sebanyak Rp 4.800.000.
“Selain melakukan penegakan Perbub telah mengamankan SPM sebanyak 13 unit dan miras berbagai merk sebanyak 56 botol”, pungkasnya.
Terhadap pemilik kendaraan, lanjutnya, agar melengkapi kelengkapan surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Serta terhadap miras akan dilaksanakan sidang tipiring. (Er)
The post Nekat Buka Saat PPKM Level 3, 2 Karaoke di Margorejo Ditindak Petugas appeared first on Seputar Muria.