WARTAPHOTO.NET. PATI – 25 Personel Satsamapta Polres Pati dan 4 Personel Polsek Margorejo melakukan operasi yustisi PPKM Level 3 ini.
Petugas tak luput melakukan operasi di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Margorejo, Senin malam (9/8/2021).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Daffid Paradhi, petugas gabungan menemukan dua tempat hiburan malam yang masih nekat buka di tengah PPKM meskipun sudah dilakukan pemutusan aliran listrik.
Kasat Samapta Polres Pati AKP Daffid Paradhi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 26 orang dari dua tempat karaoke berbeda. Di Natalia sebanyak 21 orang dan di Kafe Mars sebanyak 5 orang.
“Puluhan orang tersebut kemudian diamankan dan dilakukan rapit swab antigen di kantor Satsamapta serta penegakan Perbub oleh Satpol PP Kabupaten Pati,” jelas dia.
Adapun dua orang pengusaha didenda masing-masing Rp 1 juta. Sedangkan karyawan / LC yang terdiri dari 8 orang, didenda masing-masing Rp 100 ribu. Sementara 14 pengunjung perorang didenda Rp 100 ribu.
“Kami juga mengamankan SPM sebanyak 13 unit dan Miras berbagai merk sebanyak 56 botol,” tandas dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Nekat Buka, 2 Tempat Karaoke di Margorejo Ditindak Polres Pati pertama kali tampil pada wartaphoto.net.