Polres Pati Ringkus Para Penyalahguna Narkoba, di Antaranya Pembeli Tembakau Gorilla yang Dibungkus bersama Sabun Colek

pada Senin, 09 Agustus 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Sat Res Narkoba Polres Pati ringkus empat tersangka tindak pidana peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, dalam kurun waktu satu bulan, yakni selama Juli 2021.

Keempat tersangka itu ialah SH (29) asal Cluwak, MAS (27) asal Juwana, serta AK (25) dan BS (42) asal Jepara. Mereka ditangkap berdasarkan tiga kasus berbeda.

Waka Polres Pati Kompol Sumiarta menjelaskan, dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16,41 gram tembakau gorilla, 2,24 gram sabu, dan satu butir tablet zypras alprazolam.

Satu di antara mereka, yakni SH, merupakan seorang nelayan yang kedapatan membeli tembakau gorilla untuk dikonsumsi sendiri.

“Modus pelaku ialah narkoba tembakau gorilla dikirim menggunakan jasa pengiriman dan untuk mengelabui petugas, dibungkus bersama kemasan sabun colek,” ujar Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (9/8/2021).

Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono menambahkan, tersangka memesan tembakau gorilla melalui media sosial, yakni Facebook. Adapun barang dikirim dari daerah Jawa Barat.

“Efek tembakau gorilla seperti cannabis atau ganja. Pengakuan pelaku, dia beli untuk dikonsumsi sendiri,” terang dia.

Adapun tersangka SH membenarkan bahwa dia membeli tembakau gorilla melalui Facebook.

“Dapat harga Rp 1 juta per paket 15 gram. Saya sudah pesan tiga kali untuk dipakai sendiri saat di laut. Saya pakai itu supaya bisa tidur, istirahat,” jelas SH.

AKP Gunawan menambahkan bahwa tidak ada residivis di antara keempat tersangka. Namun, satu di antera mereka, yakni MAS asal Juwana, merupakan pelaku lama yang baru tertangkap.

“Sebenarnya hasil penyelidikan kami, dia sempat terlibat bawa barang dari Malaysia yang turun di Semarang dan Kartosuro. Di Semarang 8 kilogram, di Kartosuro 8 ons. Tapi kami kejar ke sana barangnya sudah hilang,” jelas dia.

Ia menyebut, peran tersangka di sini bukan yang mengambil barang dari luar negeri. Ada orang lain yang berperan untuk itu. MAS hanya menggeser barang ketika sudah tiba di Jawa Tengah.

“Dia ketemuan dengan orang yang tidak dia kenal, lalu dia geser ke suatu tempat. Nanti di sana ada yang ambil lagi, dibawa pakai kardus sepatu,” imbuh dia.

Para pelaku itu, kini dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal berlainan, yakni 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan 111 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Reporter : Arton Editor : Revan Zaen

Artikel Polres Pati Ringkus Para Penyalahguna Narkoba, di Antaranya Pembeli Tembakau Gorilla yang Dibungkus bersama Sabun Colek pertama kali tampil pada wartaphoto.net.