Seputarmuria.com, PATI – Selama bulan Juli 2021, Sat Res Narkoba Polres Pati berhasil membekuk empat orang tersangka tindak pidana peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Adapun keempat pelaku tersebut berinisial SH (29) asal Cluwak, MAS (27) asal Juwana, AK (25) asal Jepara, dan BS (42) asal Jepara. Keempat pelaku ditangkap berdasarkan tiga kasus berbeda.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang diwakili Waka Polres Pati Kompol Sumiarta menjelaskan, dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16,41 gram tembakau gorilla, 2,24 gram sabu, dan satu butir tablet zypras alprazolam.
“Modus yang digunakan ialah narkoba tembakau gorilla dikirim menggunakan jasa pengiriman dan untuk mengelabui petugas, dibungkus bersama kemasan sabun colek,” ujar Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (9/8/2021).
Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono menambahkan, tersangka memesan tembakau gorilla melalui media sosial, yakni Facebook. Adapun barang dikirim dari daerah Jawa Barat.
“Efek tembakau gorilla seperti cannabis atau ganja. Pengakuan pelaku, dia beli untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.
AKP Gunawan Wibisono menambahkan bahwa tidak ada residivis di antara keempat tersangka. Namun, satu di antera mereka, yakni MAS asal Juwana, merupakan pelaku lama yang baru tertangkap.
“Sebenarnya hasil penyelidikan kami, dia sempat terlibat bawa barang dari Malaysia yang turun di Semarang dan Kartosuro. Di Semarang 8 kilogram, di Kartosuro 8 ons. Tapi kami kejar ke sana barangnya sudah hilang,” paparnya.
Salah satu pelaku, yakni SH, merupakan seorang nelayan yang kedapatan membeli tembakau gorilla untuk dikonsumsi sendiri. Adapun tersangka SH membenarkan bahwa dia membeli tembakau gorilla melalui media sosial Facebook.
“Dapat harga Rp 1 juta per paket 15 gram. Saya sudah pesan tiga kali untuk dipakai sendiri saat di laut. Saya pakai itu supaya bisa tidur, istirahat,” kata SH yang berprofesi sebagai nelayan ini.
AKP Gunawan menyebut, peran tersangka di sini bukan yang mengambil barang dari luar negeri. Ada orang lain yang berperan untuk itu. MAS hanya menggeser barang ketika sudah tiba di Jawa Tengah.
“Dia ketemuan dengan orang yang tidak dia kenal, lalu dia geser ke suatu tempat. Nanti di sana ada yang ambil lagi, dibawa pakai kardus sepatu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi, dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal berlainan, yakni 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan 111 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Waka Polres Pati Kompol Sumiarta menambahkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Pati memberi pelayanan pada para pecandu narkoba yang secara sukarela melaporkan diri. Mereka akan difasilitasi mendapat rehabilitasi gratis di balai rehabilitasi Kementerian Sosial. (Er)
The post 4 Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pati, Pengiriman Dibungkus Bersama Sabun Colek appeared first on Seputar Muria.