Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto memberikan tanggapan terkait wacana akan adanya pembongkaran kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo.
Bahkan pihaknya menegaskan telah mengambil langkah pendekatan terhadap para pemilik bangunan di sana untuk melakukan penertiban.
“Kami identifikasi, yang punya siapa, menggunakan tanah secara benar atau tidak, ada izinnya atau tidak, yang usaha dipakai usaha apa saja. Ada tindakan pendekatan secara preventif. Kalau memang preventif tidak bisa, kami lakukan sesuai mekanisme hukum yang ada,” kata Haryanto saat diwawancarai awak media di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (5/8/2021).
Diakuinya bahwa pemerintah daerah memang sedang berupaya mengembalikan kawasan LI sesuai fungsi tata ruang-nya, yakni sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kami tidak berani melanggar tata ruang. Sebab ada sanksi pidana berlapis, dendanya miliaran. Kita selama ini tidak pernah melanggar itu. Bila membangun di sana hanya dipakai untuk tempat tinggal, mungkin bisa (ditoleransi). Lha ini malah dipakai bisnis, bisnis kan ada aturannya,” jelasnya.
Sejauh ini, bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan prostitusi LI secara kasat mata merupakan tempat usaha meliputi kafe karaoke dan panti pijat.
Bupati menegaskan, untuk membangun tempat usaha, seyogyanya terdapat sejumlah jenis perizinan yang harus dipenuhi pemiliknya. Sedangkan para pemilik bangunan di LI, sampai saat ini tak satu pun yang memiliki legalitas usaha.
“Mereka sudah kami undang. Ada puluhan jumlah mereka, tapi baru perwakilan yang datang. Mayoritas orang luar daerah. Dilihat dari KTP-nya ada yang dari Malang, Surabaya, Semarang, Jepara, Kudus, dan lain-lain. Orang Pati hanya dua,” tegasnya.
Oleh sebab itu Haryanto menyebut, upaya penertiban LI akan pihaknya lakukan sesuai koridor hukum. Dia berharap para pemilik bangunan di sana bisa memahami.
“Ini negara hukum, kalau misalnya sadar, orang dari luar daerah tadi saya harap tidak meneruskan. Atau bisa mengalihkan usahanya di lain daerah. Kalau ingin membangun ya bangun yang benar sesuai peraturan, bertempat di lokasi yang memang bisa dipakai untuk membangun,” paparnya.
Sedangkan untuk proses atau langkah selanjutnya, Haryanto menjelaskan bahwa sesuai masukan Kapolres, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini.
“Nanti mereka bekerja, tindakan berikutnya bagaimana, akan kita lakukan. Kita ikuti saja. Semua ada tahapannya,” pungkasnya. (Er)
The post Upaya Pemkab Kembalikan Kawasan LI Sesuai Fungsi Tata Ruang appeared first on Seputar Muria.