DPO Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

pada Kamis, 25 Juni 2020
  • Berita Online

Semarang, Mitrapost.com – Yusak Sabekti Gunanto yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron terpidana kasus perdagangan orang, akhirnya berhasil ditangkap, Rabu (24/6/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar Pom Bensin Gombel, Kota Semarang.

Penangkapan dilakukan oleh tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota semarang.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, terpidana ini sebenarnya merupakan buron Kejari Kota Kupang, NTT. Saat itu, dia sempat keluar dari tahanan karena masa penahanannya habis.

Baca juga: Dengan Iming-iming Uang 2000 Rupiah, Tersangka YS Cabuli Gadis di Bawah Umur

Kemudian, pada 31 Januari 2018 Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan terhadap Yusak beserta terdakwa lainnya.

“Yusak ini dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Emilwan saat gelar perkara di kantor Kejari Kota Semarang.

Dia menjelaskan, pasca ditangkap, terpidana langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kupang. “Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan saat ini terpidana dititipkan di Rutan Penyidik Polrestabes Kota Semarang,” imbuh Emilwan. (*)

Baca juga: 

Pas Malam Tiba, Taman Kalidoro Pati Dijadikan Tempat Asusila Diduga Gagahi Keponakannya Sendiri, Warga Sukolilo Dipolisikan Wabup Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba Dengan Kegiatan Positif

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post DPO Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.