WARTAPHOTO.NET. PATI – Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Pati, Kodim 0718/Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Minggu (1/8/2021).
Operasi dengan target lokasi pertokoan Terminal Kembang Joyo Pati itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino dengan di dampingi Pawas 1 Ipda Daryono dan Pawas 2 Ipda M Ridwan.
Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino mengatakan, tujuan operasi di tengah PPKM level 4 itu guna mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Hal itu sebagai langkah dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Berdasarkan hasil operasi tersebut, terdapat sembilan warga yang tidak memakai masker dan sembilan warga yang mendapat sanksi teguran.
Pada pelaksanaannya, Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu memakai masker. Apabila didapat tidakk memakai masker, maka akan diberikan sanksi dan denda.
“Jadikan masker sebagai gaya hidup, cuci tangan, jaga jarak dan selalu patuhi protokol kesehatan. Untuk aktivitas warga dibatasi sampai dengan jam 8 malam harus sudah tutup. Kalau melanggar akan dikenakan sanksi atau denda sebesar satu juta rupiah,” tegas dia.
Pihaknya juga mengajak masyarakat agar dapat melindungi keluarga dari Covid -19 dengan menggunakan masker sebagai pelindung diri serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan terkendali. Serta dalam pelaksanaan di lapangan, tim selalu berupaya melaksanakan tugas dengan sangat humanis,” tandas dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Polres Pati Gelar Operasi Yustisi di Terminal Kembang Joyo pertama kali tampil pada wartaphoto.net.