Demak, Mitrapost.com – Kepala Desa (Kades) Mranak, Kecamatan Wonossalam, Kabupaten Demak, Wartiwi melarang warganya untuk mewakilkan pengambilan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Hal itu disampaikan saat pembagian uang BLT DD kepada warganya di Kantor Kepala Desa Mranak, Rabu (24/6/2020).
Menurutnya, bantuan tersebut harus diambil sendiri oleh yang mendapat agar tidak ada kesalahan data dalam pembagian bantuan.
“Ini kebijakan dari kami sendiri, tidak boleh diwakilkan. Kalau yang lagi kerja harus izin pulang terlebih dahulu untuk mengambil,” terang Wartiwi.
Baca selengkapnya di sini
The post Video : Pengambilan BLT DD, Kades Mranak: Tidak Boleh Diwakilkan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.