Wulan: Pemerintah Harus Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS.

pada Jum'at, 15 Mei 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net. NASIONAL. Keluarnya Perpres 64/2020 Tentang Jaminan kesehatan dimana di dalamnya pemerintah akan kembali menaikkan iuran BPJS kesehatan disesalkan banyak pihak.

Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Sri Wulan menyebut jika dimasa pandemik covid19 dimana aktivitas masyarakat saat ini harus lebih banyak berdiam dirumah justru pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan menunjukkan ketidakpekaan.

Terlebih hal tersebut mengingkari keputusan MA membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wulan juga mengatakan jika keputusan ini contoh buruk penaatan putusan hukum oleh pemerintah. “Padahal masyarakat berharap pemerintah mematuhi putusan MA itu. Tapi ternyata keputusan tersebut hanya dipatuhi selama 3 bulan. April, Mei, Juni 2020. Setelah itu, pemerintah berakrobat lagi dengan menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Sebuah preseden (contoh –red) buruk dalam kepatuhan putusan hukum,” kata Mbak Wulan, panggilan akrab anggota DPR RI asal Pati Jateng tersebut.

Dalam Perpres 64/2020 itu mengatur besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Sedangkan, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Namun pada 2021 akan naik menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu.

Lebih lanjut, Mbak Wulan menyebut jika menaikkan iuran BPJS kesehatan saat situasi seperti ini bisa memicu efek domino dan merembet kemana-mana.

“Kita lihat situasinya, 2,8 juta pekerja terancam PHK. Angka pengangguran diprediksi akan meningkat. Belum lagi usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak covid 19. Kalau pemerintah saja mengatakan bahwa ekonomi baru akan kemungkinan mulai pulih pada tahun 2021, perkiraan yang sama semestinya dipakai juga sebelum menaikan iuran BPJS. Bukan malah bikin keputusan yang membuat masyarakat kita makin terbebani,” katanya.

Selain itu, APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran juga akan mengalami dampaknya. Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin otomatis harus di tanggung oleh pemerintah, karena ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi Undang-undang

“Kita lihat postur ABPN 2020 dan 2021 saja sudah harus disesuaikan dengan kondisi pandemi dan pertumbuhan ekonomi paska pandemi. Anggaran belanja sudah digeser kesana-kemari. Benar-benar harus dipertimbangkan dampak kenaikan iuran BPJS ini terhadap APBN, agar defisit anggaran kita tidak berbahaya,” ujarnya.

Sinkron Ulang

Salah satu alasan naiknya iuran ini adalah untuk menjaga keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui BPJS Kesehatan memiliki masalah keuangan yang besar.

“Terkait masalah yang dialami BPJS kesehatan, ayolah kita carikan solusinya bersama-sama DPR. Namun pihak Direksi BPJS dan Kemenkes harus melakukan sinkronisasi ulang terkati besaran defisit data peserta iuran. Karena pada dasarnya nilai defisit itu bisa dikurangi. Tunjukkan dan jelaskan kembali ke kami di legislatif data riil terbaru yang dimiliki. Supaya pos pos mana yang defisit, pos mana yang tak efektif, pos mana yang tersendat supaya kami tahu dan bisa memberikan solusi,” pungkas legislator muda Partai Nasdem tersebut.

Dia menjelaskan kenaikan Iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal dengan diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.

“Ingat, ada 2 catatan kenapa MA membatalkan iuran BPJS. Satu, tidak berfungsinya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan SJSN. Dua, kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial. Selesaikan ini dulu, kita periksa mendalam. Roadmap singkronisasi progam jaminan sosial ini harus benar-benar dibuat matang. Kalau itu belum dihasilkan oleh BPJS, DJSN dan Kementerian terkait, jangan naikan Iuran BPJS,” pungkasnya.

Reporter: Revan Zaen

Editor: A. Muhammad