Menjamur Bangunan – Bangunan Liar, Kawasan LI Terancam Dibongkar

pada Sabtu, 31 Juli 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Di tengah pelaksanaan PPKM level 4, Satpol PP Kabupaten Pati melayangkan surat peringatan kepada pengurus lingkungan Lorok Indah (LI) siang kemarin. Hal itu dikarenakan, selama ini di lingkungan tersebut menjamur bangunan-bangunan “liar”.

Padahal area tersebut merupakan kawasan tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

“Wilayah tersebut merupakan kawasan pertanian. Karena itu kami memberikan surat pemberitahuan kepada mereka agar mengembalikan fungsi peruntukan lahannya. Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati. Kami bertindak atas dasar tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, di lingkungan prostitusi tersebut, terdapat kurang lebih sekitar 50 bangunan permanen. Bahkan beberapa ada yang bangunan lantai dua. Semuanya tidak berizin, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saat ini di sana menjamur bangunan-bangunan baru. Prostitusi semakin berkembang. Ini harus dihentikan bangunannya karena tidak berizin dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Pati,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah pemberian surat peringatan ini, sesuai aturan di perda tibum, prosedurnya adalah peringatan pertama diberi waktu 7 hari, peringatan kedua diberi waktu 3 hari, dan peringatan ketiga diberi waktu 3 hari. (Er)

The post Menjamur Bangunan – Bangunan Liar, Kawasan LI Terancam Dibongkar appeared first on Seputar Muria.