Hajatan di 3 Lokasi di Juwana Dihentikan Polisi

pada Jum'at, 30 Juli 2021
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Saat ini Kabupaten Pati masih di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini dilatarbelakangi angka penularan Covid-19 di Bumi Mina Tani yang masih fluktuatif.

Namun, masih ada beberapa warga di Wilayah Kecamatan Juwana yang nekat menggelar acara hajatan nikah dengan tidak dilengkapi surat izin dari Satuan Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.

Menanggapi hal tersebut, Polsek Juwana di bawah pimpinan AKP Ali Mahmudi, bersama forkopimcam mendatangi tiga lokasi diselenggarakannya hajatan nikah tersebut, dengan maksud memberikan imbauan dan edukasi Inbup Pati nomor 5 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati dengan santun dan humanis. 

“Sejumlah lokasi yang menggelar hajatan nikah antara lain Desa Karang, Desa Dukutalit, dan Desa Kebonsawahan”, ujar Kapolsek.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, pihak penyelenggara hajatan nikah tidak melakukan penolakan untuk menghentikan acara tersebut. 

“karena masih di tengah PPKM level 4, segala bentuk kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Pati untuk sementara ditiadakan”, tegasnya.

Menurutnya, hal itu sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 nanti. Sedangakan untuk acara pernikahan hanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Serta dilarang mengadakan resepsi. Sekaligus kami mohon dengan sangat kerjasamanya untuk mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan oleh Bupati Pati demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, khususnya Masyarakat Juwana”, pungkasnya. (Er)

The post Hajatan di 3 Lokasi di Juwana Dihentikan Polisi appeared first on Seputar Muria.