Pengambilan BLT DD, Kades Mranak: Tidak Boleh Diwakilkan

pada Rabu, 24 Juni 2020
  • Berita Online

Demak, Mitrapost.com – Kepala Desa (Kades) Mranak, Kecamatan Wonossalam, Kabupaten Demak, Wartiwi melarang warganya untuk mewakilkan pengambilan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Hal itu disampaikan saat pembagian uang BLT DD kepada warganya di Kantor Kepala Desa Mranak, Rabu (24/6/2020).

Menurutnya, bantuan tersebut harus diambil sendiri oleh yang mendapat agar tidak ada kesalahan data dalam pembagian bantuan.

“Ini kebijakan dari kami sendiri, tidak boleh diwakilkan. Kalau yang lagi kerja harus izin pulang terlebih dahulu untuk mengambil,” terang Wartiwi.

Baca juga: Pemdes Kebonsawahan Tambah 5 Penerima Dana BLT di Tahap II

Kades Mranak menyebutkan ada sekitar 150 KK yang terbagi dalam 5 RW mendapat BLT DD tersebut. Dari 150 KK yang menerima, kebanyakan bekerja sebagai buruh tani, tukang ojek, dan karyawan pabrik yang kena PHK.

Ia berharap dengan diberikannya bantuan tersebut dapat meringankan beban dari warga yang perekonomiannya terdampak pandemi covid-19.

“Semoga bisa bermanfaat dan meringankan beban bagi yang menerima,” tandasnya.

Selain BLT DD, warga Mranak juga menerima bantuan PKH, BPMT, JPS Kabupaten, JPS Provinsi, BPMT Perluasan, dan BLT Kemensos. (*)

Baca juga: 

Bansos BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga Bulan September PPDB Online di Kabupaten Kudus Dilakukan Serentak Selain Kelainan Mata, Kondisi Ini Juga Mengakibatkan Penglihatan Menjadi Kabur

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

The post Pengambilan BLT DD, Kades Mranak: Tidak Boleh Diwakilkan appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.