Rembang, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang meniadakan kampanye terbuka untuk pilkada yang rencana akan dilaksanakan 9 Desember 2020.
M Ika Iqbal Fahmi, mengungkapkan kebijakan tersebut untuk menghindari pengumpulan massa, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 yang diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Ini Pilkada memang beda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Yang pertama kita tekankan tentang protokol kesehatan, mau gak mau semua harus membiasakan itu. Kita harus melek teknologi, mungkin biasanya kita tatap muka, kita kurangi. Sehingga kita harus melek IT saat ini,” papar Iqbal.
Baca juga : Pilkada Serentak 2020 akan Dilaksanakan dengan SOP Kesehatan
“Seperti nanti pendaftaran calon, (orangnya) dibatasi. Kemudian debat kita minimalkan jadi di studio disiarkan lewat lembaga penyiaran. Yang hadir nanti pasangan calon, tim dengan jumlah terbatas, dan dari KPU dan Bawaslu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Iqbal menyebut akan menambah 208 TPS dari sebelumnya berjumlah 1.160 TPS menjadi 1.368 TPS. Sebab lewat peraturan KPU yang baru, jumlah pemilih kini dibatasi hanya 500 orang per satu TPS.
“Adanya batasan jumlah pemilih di TPS ya, yang semula 800 pemilih, sekarang dibatasi jadi 500 pemilih, sehingga harus ada penambahan jumlah TPS sebanyak 208 TPS. Berdampak pada penganggaran honor, kami usulkan penganggaran Rp 454 juta,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di nurfmrembang dengan judul Pilkada Rembang 2020 : Tak Ada Kampanye Terbuka, Debat Andalkan Lembaga Penyiaran
Baca juga :
PPS di Kota Rembang Dilantik Secara Daring oleh KPU Sempat Tertunda, KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020 Pendaftaran Calon Bupati Baru Akan Dibuka Bulan September
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
The post Pilkada Serentak Masa Pandemi, Terbit Kebijakan Baru appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.