ADA dan Luwes Kembali Dibuka Khusus Kebutuhan Pokok dan Obat

pada Rabu, 21 Juli 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET.PATI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto, (22/7/2021).

Bupati menyebut meskipun diperpanjang, namun penyebutannya berbeda yaitu PPKM level 4. Namun demikian, ia menegaskan bahwa level 4 tersebut tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat yang telah diterapkan sebelumnya.

Meskipun diperpanjang hanya beberapa hari, namun pihaknya mengatakan ada sedikit poin- poin yang berbeda. Salah satunya ialah, pelonggaran untuk pusat perbelanjaan di Kabupaten Pati.

“Kami longgarkan untuk Swalayan ADA dan Luwes. Bisa diatur, khususnya untuk kebutuhan bahan pokok dan obat. Sehingga kita berikan kesempatan mulai hari ini untuk buka. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain belum diperkenankan,” ungkap Bupati.

Sedangkan untuk jam operasional, kata Bupati, masih sama dengan penerapan PPKM darurat sebelumnya yaitu sampai dengan jam 20.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku untuk angkringan, kafe, pemilik usaha dan lainnya.

“Untuk tempat makan masih sama juga dengan sebelumnya, yaitu take away atau dibungkus. Dan untuk yang lain seperti pendidikan, pariwisata maupun tempat ibadah juga masih sama. ADA Swalayan dan Luwes kami beri kelonggaran karena menyediakan kebutuhan bahan pokok sekaligus obat,” kata dia.

Sementara untuk kebijakan yang mengatur tentang sektor esensial, non esensial, kegiatan seni budaya dan keagamaan pun sama, tidak ada perubahan dan perbedaan.

“Saya segera membuat Instruksi Bupati yang mengatur tentang perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Pada intinya semua sama, hanya saja ada pelonggaran untuk pusat perbelanjaan,” tandas dia.

 

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen

Artikel ADA dan Luwes Kembali Dibuka Khusus Kebutuhan Pokok dan Obat pertama kali tampil pada wartaphoto.net.