WARTAPHOTO.NET.PATI – Masyarakat Kabupaten Pati diminta legowo untuk melaksanakan salat id dari rumah pada hari raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H yang bertepatan dengan hari Selasa (20/7/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati Ali Arifin, Rabu (14/7/2021).
Ali mengatakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
“PPKM Darurat ini, kita diminta menghindari kerumunan. Jadi untuk sementara ya salatnya memang di rumah,” kata dia sast diwawancari di pendopo kabupaten.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan dan distribusi daging kurban, lanjut dia, juga diatur agar tidak menimbulkan kerumunan.
Hewan kurban akan disembelih pada hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Sebab jika bertepatan pada pada hari H Iduladha, dinilai akan menimbulkan kerumunan.
Kemenag akan menyerukan imbauan terkait hal ini pada masyarakat lewat penyuluh agama yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Mudah-mudahan masyarakat menyadari niat baik ini. Ini memang tugas agama untuk menyelamatkan nyawa. Niatnya menyelematkan jiwa, hifdzun nafs,” kata dia.
Dia menambahkan, melalui penyuluh di tingkat desa, pihaknya akan terus mengajak masyarakat agar menaati protokol kesehatan.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Kemenag Minta Masyarakat Pati Laksanakan Salad Id di Rumah pertama kali tampil pada wartaphoto.net.