Seputarmuria.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satpol PP memutus aliran listrik di 50 tempat hiburan malam karaoke selama pelaksanaan PPKM darurat.
Kasatpol PP Pati Sugiono menyebut bahwa pemutusan aliran listrik ini merupakan perintah langsung dari Bupati Pati Haryanto.
“Ini semua untuk mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, dalam rangka menekan persebaran Covid-19,” ujarnya saat diwawancarai bersama pihak PLN usai memutus arus listrik di Karaoke Romantika, Puri, Selasa (13/7/2021).
Pihaknya menegaskan tempat hiburan malam yang menjadi target pemutusan aliran listrik jumlahnya sekira 50.
“Baik tempat karaoke yang ada di hotel-hotel maupun karaoke yang tidak berizin, semua kami putus arus listriknya. Semoga pemilik tempat usaha karaoke juga mendukung kebijakan ini”, tegasnya.
Dia menyebut, selama ini disinyalir sejumlah tempat karaoke masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Mereka kucing-kucingan dengan petugas.
“Sabtu lalu (10/7/2021) juga kami temukan tempat karaoke di Margorejo yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Pemiliknya dijerat tindak pidana ringan dan akan segera disidangkan di pengadilan. Sementara pengunjung dan pemandu lagu-nya disanksi denda sesuai peraturan bupati,” paparnya.
Adapun pemutusan arus listrik di tempat-tempat karaoke ini berlangsung sampai akhir PPKM Darurat. Namun demikian, jika pemerintah pusat memperpanjang masa PPKM Darurat, pihaknya akan menyesuaikan.
Apabila pemilik karaoke yang tetap nekat beroperasi dengan menggunakan mesin genset, Sugiono menegaskan bahwa Tim Gabungan Operasi Yustisi akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. (Er)
The post Satpol PP Bersama Tim Gabungan Putus Aliran Listrik di 50 Tempat Hiburan Karaoke appeared first on Seputar Muria.