WARTAPHOTO.NET. PATI – Pengedar sabu di Kabupaten Pati ini punya cara tersendiri untuk mengelabui polisi. Mereka mengedarkan barang terlarang itu bermodus dimasukkan ke dalam cokelat kemasan kecil seperti jajanan anak-anak.
Namun demikian, jajaran Sat Narkoba Polres Pati sudah mengendus sejak lama. Sehingga, cara yang dilakukan tersangka itu mudah untuk diketahui.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, sabu yang dimasukkan ke dalam cokelat kemasan itu merupakan modus baru.
Sementara untuk memutus pertemuan antara tersangka dengan pembeli, mereka tidak bertemu secara langsung.
“Mereka melakukan perjanjian di suatu tempat. Kemudian pembeli diarahkan untuk mengambil sabu tersebut,” jelas Kapolres saat konferensi Pers di halaman Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021) pagi.
AKBP Tobing menjelaskan, untuk satu paket coklat kemasan di dalamnya terdapat beragam sabu dengan takaran yang berbeda, yakni sesuai pesanan pembeli.
“Ada yang satu gram, ada juga yang tiga gram,” jelas dia.
Kapolres menyebut, salah satu tersangka ada yang residivis, sehingga sudah bertahun-tahun menjalankan transaksi tersebut.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk sampai pada bandar utamanya. Rata-rata tersangka ini memang pemain lama,” kata dia.
Secara keseluruhan, polres Pati telah membekuk enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah AR (39) warga Dukuhseti, DC (42 tahun) warga Jaken, WR (43 tahun) warga Kecamatan Pati, serta AP (40 tahun), TS (36 tahun) dan PD (40 tahun) warga Kecamatan Margoyoso.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Edarkan Sabu dalam Cokelat Kemasan, Pelaku Diringkus Polres Pati pertama kali tampil pada wartaphoto.net.