Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto bersama dengan Dandim 0718/Pati dan Kabag Ops Polres Pati memimpin apel dimulainya PPKM Darurat di Halaman Setda Kabupaten Pati, Sabtu (3/7/2021).
Bupati menyebut bahwa ini guna menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 di Jawa – Bali usai melihat peta perkembangan persebaran kasus Covid – 19. Dalam kebijakan tersebut, Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat.
“Ini tujuaanya bahwa kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani maka akan sia – sia, karena hanya sebuah kertas. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik”, ujar Bupati.
Semua perintah yang ada harus dilaksanakan, tidak ada koma. Sebab, perintah tersebut semata – mata guna menekan angka kasus Covid – 19 dan menyelamatkan nyawa warga.
“Ada dua swalayan yang tutup, ADA Swalayan dan Luwes, tidak ada koma. Tutup selama dua minggu, apabila tempat – tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya dua minggu?”, Jelas Bupati.
Selain itu, lanjut Bupati, tempat hiburan maupun karaoke khususnya yang tidak berizin harus tutup, tidak ada koma. Bupati menegaskan, apabila terciduk ada yang nekat membuka, maka akan langsung diperkarakan.
Bupati mengimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu dua minggu saja. Sebab pihaknya meyakini bahwa dengan ini, peningkatan kasus Covid – 19 akan turun. Pihaknya pun menegaskan bahwa PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan merupakan kebijakan nasional. (Er)
The post Bupati Pimpin Apel “Kick Off” PPKM Darurat appeared first on Seputar Muria.