Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto bersama dengan Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati dan Forkopimda memimpin rapat persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (2/7/2021).
Untuk diketahu bahwa rapat tersebut menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 di Jawa – Bali usai melihat peta perkembangan persebaran kasus Covid – 19. Dalam kebijakan tersebut, Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat.
Bupati Pati menyebut, poin – poin yang dibahas dalam rapat persiapan PPKM Darurat tersebut yang pertama ialah sektor perkantoran non esensial work from home (WFH) 100%, sektor esensial beroperasi 50%, pembelajaran terkait pendidikan dilaksanakan daring, supermarket buka maksimal sampai jam 19.00, swalayan ditutup sementara begitu juga tempat ibadah, rumah makan maupun angkringan harus beli secara take away (bungkus) atau delivery (dikirim).
Selain itu, lanjut Bupati, pelaksanaan ijab qobul di KUA maksimal 10 orang, moda transportasi dibatasi maksimal 60 – 70%, pemerintah daerah tidak boleh menerima kunjungan dari luar daerah dan begitu pula sebaliknya tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Tempat pariwisata, hiburan malam atau karaoke ditutup apabila bandel maka akan langsung ditutup, ditegakkan melalui peraturan daerah yang ada. Namun demikian, ketentuan lebih lanjut dan mendetail menunggu surat edaran dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah”, tegasnya usai memimpin rapat yang diikuti OPD, camat dan kades secara virtual.
Bupati kembali menegaskan, sanksi akan diberlakukan pada pihak – pihak yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM Darurat.
“Sedangkan untuk pasar karena itu merupakan aktivitas perekonomian masyarakat maka akan dibatasi sampai jam 12.00, begitupun dengan tempat pelelangan ikan (TPI) juga akan dibatasi”, jelasnya.
Bupati pun menyampaikan maafnya serta mengimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu dua minggu saja. Sebab pihaknya meyakini bahwa dengan ini, peningkatan kasus Covid – 19 akan turun.
“PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan merupakan kebijakan nasional”, pungkasnya. (Er)
The post Masuk Level 4, Kabupaten Pati Resmi Terapkan PPKM Darurat appeared first on Seputar Muria.