WARTAPHOTO.NET. PATI – Sat Res Narkoba Polres Pati berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan narkoba sejak awal Januari 2021 hingga kini. Dari puluhan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 55 orang tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba AKP Gunawan Wibisono saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Rabu (30/6/2021) lalu di Pendopo Kabupaten Pati.
Ia menyebut, pihaknya berhasil menyira barang bukti 87,6 gram sabu, 1,76 gram ganja, dan 1.149 butir obat terlarang.
AKP Gunawan menjelaskan, selain langkah penegakan hukum, pihaknya juga melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Tahun kemarin kami canangkan Desa Klecoregonang Kecamatan Winong sebagai desa bersih narkoba atau bersinar. Tahun ini kami cari desa mana yang bisa dikukuhkan sebagai desa bersinar,” jelas dia.
Selama 10 tahun terakhir, lanjut dia, tidak ada kasus narkoba yang terjadi di Klecoregonang. Oleh karena itu desa tersebut ditetapkan sebagai Desa Bersinar.
“Kalau ada desa yang masih marak narkoba, kita sikat dulu, baru kukuhkan supaya tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dia menambahkan, setidaknya enam kali per bulan, pihaknya mengadakan sosialisasi terkait bahaya narkoba di tengah masyarakat. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan di berbagai tempat hiburan malam.
Reporter : Putra Edior : Revan Zaen
Artikel Sejak Awal Januari 2021, Sat Res Narkoba Polres Pati Berhasil Ungkap 34 Perkara pertama kali tampil pada wartaphoto.net.