WARTAPHOTO.NET. PATI – Lakukan manipulasi informasi elektronik, seorang warga Desa Alasdowo RT 2 / RW 3, Kecamatan Dukuhseti berinisial MIA (29) dibekuk Polres Pati.
Pada aksi kejahatannya itu, MIA membuat akun di marketplace bukalapak dengan alamat palsu, yakni di wilayah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia pun memanipulasi transaksi, semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan dari cashback.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut dalam kurun waktu satu bulan, yakni pada Januari 2020. Perbuatan pelaku diketahui oleh pihak perusahaan ekspedisi J&T Express dan Bukalapak, setelah keduanya menemukan selisih tagihan biaya pengiriman.
“Selama satu bulan itu, terdapat selisih biaya pengiriman cukup besar. Tagihan yang diklaim pihak J&T pada Bukalapak sekitar Rp 349 juta. Sementara pihak Bukalapak hanya mencatat total tanggungan ongkos kirim sebanyak Rp 103 juta. Ada selisih Rp 245,9 juta,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres (18/6/2021) siang.
Kapolres Pati AKBP Arie saat menunjukkan barang bukti resi dari transaksi yang dilakukan MIAAKBP Arie menjelaskan, pelaku membuat lima akun toko di Bukalapak dengan menjual kopi dan teh celup seharga Rp 100 per sasetnya.
Dalam aksinya, pelaku membeli sendiri barang-barang tersebut menggunakan akun palsu yang beralamat fiktif di Kabupaten Kediri dan Tuban. MIA memanfaatkan promo gratis ongkos kirim.
MIA mengirim barang tersebut ke alamat fiktif di Kediri dan Tuban dari drop point J&T di Kecamatan Tayu, turut Desa Jepat Lor.
“Namun, sistem Bukalapak membaca alamat toko sesuai yang didaftarkan tersangka. Sehingga hal inilah yang menimbulkan terjadinya selisih ongkir yang dicatat J&T dengan Bukalapak,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari perbuatan itu, MIA mendapat keuntungan melalui cash back 15 persen yang diberikan J&T. Terhitung, sudah ada sebanyak 13 ribu resi pengiriman dari transaksi manipulatif yang ia lakukan selama satu bulan itu. Sementara keuntungan yang ia dapat dari cashback mencapai Rp 54 juta.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaki Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.
Sementara Samsul Qomar selaku Area Manager J&T Pati, mengatakan bahwa kasus ini merupakan kali pertama yang pihaknya alami.
Pelaku melakukan pembelian di tokonya sendiri dengan identitas palsu, tanpa perlu membayar ongkir. Sedangkan dari penjual dengan VIP member di J&T, pelaku mendapatkan kompensasi 15 persen dari total ongkir berdasarkan alamat riil.
“Pelaku memang memanfaatkan promo gratis ongkir yang berlaku pada Januari 2020,” kata Samsul. Reporter : Putra Editor : Revan Zaen
Artikel Manipulasi Transaksi Marketplace, Pria di Pati Ini Rugikan J&T Ratusan Juta pertama kali tampil pada wartaphoto.net.