Bupati Tak Ingin Muncul Kluster Covid Baru dari Ponpes

pada Selasa, 23 Juni 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Menindak lanjuti surat edaran Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan pendidikan keagamaan menuju tatanan kehidupan New Normal, Pemkab Pati menggelar rapat di Ruang Joyokusumo Setda Pati, Selasa (23/6/2020).

Mengawali, Sekda Pati Suharyono menekankan nantinya ada regulasi berupa surat edaran maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang tata kehidupan New Normal.

“Sehingga, apabila nanti menghadapi new normal ini, di Kabupaten Pati sudah ada regulasi yang jelas. Dengan demikian kita bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada”, ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto yang juga selaku Ketua Tim Gugus Covid – 19 mengatakan, menghadapi tatanan new normal, belum semuanya ketentuan yang ada bisa diterapkan di Kabupaten Pati. Sebab, ada ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi sebagai syarat penerapan.

“Terlebih, masih ada yang beranggapan bahwa tatanan new normal berarti hidup normal seperti biasanya. Padahal tidak seperti itu, namun dalam penerapannya, kita harus selalu menjaga kewaspadaan”, ucapnya.

Berdasarkan surat edaran Gubernur tersebut, Bupati menyebut persiapan tatanan new normal dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, sangat mendetail. Dan dari jumlah ponpes di Kabupaten Pati sekira 200 an, hanya belasan ponpes yang dimungkinkan dapat menerapkannya.

“Diantaranya harus menyiapkan sarana prasaranan dan SDM yang memadai. Sebab, apabila muncul kluster baru, justru kita nanti akan semakin kuwalahan”, ujarnya.

Berdasarkan informasi dari kepala daerah lain yang sedang mengalami pandemi, apabila santri yang telah di rapid tes ada ratusan, maka yang akan di tracing bisa mencapai ribuan orang. Dan otomatis akan diadakan rapid tes serta tes swab belum lagi menyediakan tempat karantina.

“Jadi tetap digalakkan dengan menggunakan masker. Kalau di ponpes, harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, menyediakan tempat karantina secara mandiri, membuat tim gugus covid – 19 sendiri di lingkungan ponpes dan tempat tidur harus berjarak 1,5 meter”, paparnya.

Dalam melaksanakannya, memang tidak mudah. Sebab semuanya harus bertahap. Sebab, santri yang akan kembali ke ponpes, apabila berasal dari daerah pandemi, harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari.

“Setelah kita hitung – hitung, apabila dilakukan rapid tes untuk santri sebanyak 22.000, akan sia – sia dan menghabiskan biaya sebab anggarannya mencapai 12 Milyar. Sebelum dilaksanakan oembukaan ponpes, nanti tim gugus ponpes koordinasi dengan Dinkes Pati agar bisa dilakukan verifikasi dan cek terlebih dahulu”, paparnya.

Bupati menegaskan, setelah adanya regulasi dan telah ditandatangani, pihaknya akan menyampaikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kembali pendidikan di lembaga pendidikan.

“Sedangkan untuk pemulangan santri ke ponpes, nanti akan dilakukan secara bertahap”, tegasnya. (Er)

The post Bupati Tak Ingin Muncul Kluster Covid Baru dari Ponpes appeared first on Seputar Muria.