Bisa Diurus Sendiri, Menikah Tak Harus Minta Bantuan Modin

pada Rabu, 09 Juni 2021
  • Berita Online

[caption id="attachment_222286" align="alignleft" width="880"] Paguyuban Modin saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati - Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mengurus proses pernikahan tidak harus meminta jasa modin yang ada di desa. Bahkan keseluruhan proses hingga akad nikah dilaksanakan, semuanya bisa diurus secara mandiri. Karena itu, paguyuban modin yang ada di Kabupaten Pati pun mulai menyosialisasikan hal tersebut. Salah satu anggota paguyuban modin di Pati Misbahul Umam mengatakan, pernikahan itu tidak harus atau tidak wajib didampingi oleh modin. Karena memang modin tidak mempunyai tugas terkait hal itu. Yang selama ini dilakukan, tidak lebih karena membantu masyarakat. “Kalau alur penikahan yang paling tepat adalah memang warga datang sendiri ke KUA. Justru hal itu malah lebih bagus, karena masyarakat bisa mandiri dan tahu prosesnya,” kata Umam, Rabu (9/6/2021). Selain itu, dengan mengurus proses pernikahan secara mandiri, masyarakat akan mengetahui detil pembayaran yang harus dikeluarkan. Termasuk pembiayaan nikah ketika dilaksanakan di KUA atau pun dilakukan di luar KUA. Kemudian, lanjutnya, apabila dalam pengrusan mandiri itu KUA tidak menerima, justru hal tersebut akan menjadi masalah. Sebab, KUA memang mempunyai tugas untuk mengurus dokumen pernikahan yang akan dilakukan oleh warga. Bahkan rincian pembayarannya juga sudah ada. Menurutnya, saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus proses pernikahan secara mandiri dirasa masih kurang. Mereka lebih sering menggunakan jasa modin agar prosesnya lebih cepat dan tidak memakan waktu lama. Namun, lanjutnya, hal semacam ini justru akan membuat masyarakat semakin tidak tahu proses pengurusan pernikahan. Bahkan pihaknya selaku Perangkat Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu mengaku, apabila ada warganya yang meminta jasanya untuk menguruskan proses pernikahan, dirinya menyarankan agar yang bersangkutan langsung ke KUA. “Ini sebagai proses edukasi kepada masyarakat bahwa pengurusan proses pernikahan bisa dilakukan sendiri, tanpa harus meminta bantuan modin,” tandasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha