Seputarmuria.com, PATI – Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar meminta pemerintah untuk tidak mengekor kepada investor. Pembukaan investasi harus sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.
“Investor tidak boleh mendikte pemerinntah. Apabila terjadi justru tidak produktif dan menjadikan persoalan serta arah kebijakan bisa keluar dari visi penyejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi,” ujarnya saat hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi Upaya Pemulihan Ekonomi Melalui Kegiatan Relokasi dan Undang Undang Cipta Karya, Kamis (3/6).
Acara yang berlangsung di Hotel Safin Pati itu merupakan kerja sama Kementerian Investasi dan BKPM dengan Komisi VI DPR RI. Lantaran pandemi Covid – 19, sehingga peserta sangat dibatasi dan tak lepas dari protokol kesehatan ketat.
Direktur Fasilitasi Promosi Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan menyampaikan materi sosialisasi kepada 50 penggerak UMKM di Pati dan sekitarnya.
Politikus dari Fraksi PKB ini menilai, keberpihakan kepada bangsa harus dikedepankan pemerintah dalam membuka keran investasi. Kolaborasi antarberbagai pihak, terutama masyarakat sekitar lokasi investasi mutlak dijalankan.
Marwan memberi perhatian khusus atas investasi asing. Salah satunya menyangkut kepemilikan aset oleh warga negara asing (WNA).
“Mengingat, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, kepemilikan aset tanah tidak diperkenankan bagi WNA”, imbuhnya.
Di samping itu, pemerintah harus dapat memberi proteksi sekaligus komitmen untuk mendorong pengembangan usaha yang dikelola warga pribumi, terlebih UMKM. Menurutnya, persoalan birokrasi untuk akses perbankan bagi pelaku usaha belum terselesaikan.
“Birokrasi untuk akses perbankan saat ini masih rumit. Apa yang disampaikan Pemerintah Pusat seharusnya sama di daerah. Artinya dapat dilaksanakan bukan sebatas program,” tegasnya.Melalui sosialisasi tersebut, dia berharap pelaku usaha lokal dapat tetap tumbuh sejalan dengan investasi. Adapun persoalan yang selama ini masih terjadi dapat segera diselesaikan agar perkembangan investasi sejalan dengan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi rakyat.
Sementara, Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM Saribua Siahaan menyatakan, peraturan perundang-undangan telah membatasi WNA memiliki lahan di Indonesia. Pihaknya tidak memungkiri bila pada praktiknya masih ada WNA yang memiliki aset tanah yang diatasnamakan WNI.
“Ini sudah rahasia umum. Seperti di Bali, aset WNA diatasnamakan istri yang orang Indonesia. Secara normatif bisa. Tetapi kelemahannya kalau ada masalah maka orang asingnya yang rugi,” katanya.
Sementara untuk proteksi, sejauh ini pihaknya menekankan kepada perusahaan asing untuk melaksanakan kewajiban divestasi setelah lama berinvestasi di Indonesia. Sekaligus berkolaborasi dengan UMKM secara berkelanjutan serra memperbanyak keterlibatan tenaga kerja lokal. (Er)
The post Marwan Jafar: Investor Jangan Dikte Pemerintah appeared first on Seputar Muria.