[caption id="attachment_220521" align="alignleft" width="880"] Petugas membubarkan pagelaran wayang di Pati. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati - Sebuah pagelaran wayang kulit di Desa Ketip, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, terpaksa harus dibubarkan petugas gabungan, Minggu (30/5/2021) malam. Ini dilakukan, setelah diketahui adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa mengungkapkan, pembubaran tersebut selain karena ketidaktaatan dalam menggunakan prokes, izin pentas juga sudah melewati batas jam. Sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan camat Juwana dan menerjukan petugas untuk membubarkan pagelaran tersebut. "Dari pak camat bersedia membubarkan. Jadi malam itu dari muspika sendiri turun ke lokasi. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 jadi pagelaran seperti wayang dibatasi," ujar Hadi, Senin (31/5/2021). Dia mengaku, pihak penyelenggara memang mempunyai izin, tetapi bukan pertunjukan wayang, melainkan izin khitanan. Dalam izin pun, keramaian dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Tetapi yang punya hajatan melebihi batas tersebut. “Sehingga pukul 21.15 WIB, tim kami sudah berhasil membubarkan pertunjukan itu. Dari warga juga tidak ada perlawanan sama sekali, pembubaran berjalan aman,” jelasnya. Ia menyebut, untuk penyelenggaraan hajatan baik sunatan ataupun nikahan, boleh dilakukan selama berada di dalam gedung. Itu pun masih dibatasi dengan jumlah orang yang hadir disertai dengan penerapan protokol kesehatan ketat. "Dalam perbub dan edaran bupati itu kan kalau pergelaran kesenian seperti itu kan harus di tempat tertutup dan ada pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas," tandasnya. Dirinya berharap agar masyarakat dapat menaati perbup tersebut, apalagi situasi saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Dikhawatirkan, apabila masyarakat berkerumun justru akan menambah kasus covid. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha