Seputarmuria.com, PATI – Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan dan uraian jabatan.
Sedangkan, pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan bahwa instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN.
Pelaksana Aksi Perubahan, Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Setda Kabupaten Pati, Andi Nurwanto menyebut bahwa informasi jabatan yang merupakan output analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada unit organisasi pemerintahan diperlukan sebagai bahan/indikator dalam mengukur kinerja suatu jabatan.
“Melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, suatu jabatan akan dieksplorasi secara sistematis melalui penelitian dan pencatatan tentang tanggungjawab, tugas-tugas, kebutuhan waktu menjalankan tugas, keterampilan, akuntabilitas, lingkungan kerja, persyaratan kemampuan suatu jabatan tertentu”, ujarnya.
Hal tersebut ia jelaskan usai mengikuti acara Sosialisasi Penyusunan Informasi Jabatan Berbasis Teknologi Informasi di lingkungan Pemkab Pati yang digelar selama 2 (dua) hari pada hari Kamis, 28 Mei 2021 dan hari Jum’at 29 Mei 2021 di Ruang Kembang Joyo Setda Pati.
“Proses investigasi ini bermaksud untuk membantu menemukan apa yang dipersyaratkan pada suatu unit kerja/organisasi dan apa yang harus dilakukan oleh suatu jabatan”, imbuhnya.
Informasi jabatan, lanjut Andi, juga memuat kebutuhan waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, nama jabatan, unit organisasi, ringkasan jabatan, uraian tugas jabatan, kondisi kerja, kemungkinan resiko, tingkat pendidikan, pengalaman, pengambilan keputusan, pelatihan peralatan dan perlengkapan serta kompetensi lain yang harus dimiliki agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Dalam penentuan kebijakan kepegawaian yang diantaranya penyusunan peta jabatan dan penentuan jumlah kebutuhan formasi jabatan sampai pada perekrutan pegawai, informasi jabatan menjadi sangatlah penting untuk digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan agar menghasilkan output jabatan sebagaimana yang diharapkan.
“Ketersediaan data base formasi jabatan menjadi suatu kebutuhan yang wajib dipenuhi disamping sebagai persyaratan dalam pemenuhan kebutuhan formasi jabatan juga untuk menghasilkan pegawai yang benar-benar berkualitas dan berkinerja dengan baik”, paparnya.
Guna merespon era digital saat ini, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pati melalui Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatannya berusaha membuat terobosan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
“Melalui Aplikasi SiJaber, penyusunan informasi jabatan akan dapat dilaksanakan dari mana saja dan kapan saja karena salah satu manfaat aplikasi adalah mendekatkan jarak dan mengefisienkan waktu serta biaya”, kata dia.
Sementara, manfaat lain penggunaan aplikasi adalah mempermudah penarikan data base informasi jabatan sehingga dapat dimanfaatkan dalam pemberian layanan kepegawaian terutama pada bidang manajemen SDM ASN di Pemerintah Kabupaten Pati.
Adapun tindak lanjut sosialisasi tersebut dengan mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Informasi Jabatan melalui Aplikasi SiJaber kepada admin kepegawaian Perangkat Daerah. (Er)
The post Penyusunan Informasi Jabatan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemkab Pati appeared first on Seputar Muria.