Polres Pati Bongkar Sindikat Penjual Motor dan Mobil Bodong yang Akan Dikirim ke Timor Leste

pada Jum'at, 28 Mei 2021
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET.PATI – Polres Pati Jawa Tengah berhasil amankan 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil bodong di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, beberapa waktu lalu.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat kepada Polres Pati.

Dalam kasus itu, sembilan pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

“Ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan dibuka nantinya,” jelas Kapolda Jateng dalam Konfrensi Press yang digelar di TKP, didampingi oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, Jumat (28/5/21) siang.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021 lalu, anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan penggeledahan di gudang tersebut.

Saat itu, terdapat 57 motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan atas kasus itu. Berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran-kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timor Leste,” terang Kapolda Jateng.

Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun. Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP, semuanya dalam kondisi Bodong, alias tidak ada surat-surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar di sini kendaraan-kendaraan tersebut, kemudian dimasukan ke dalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste,” beber dia.

Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah. Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut, agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

“Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silakan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara empat tahun,” tandas dia.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen

Artikel Polres Pati Bongkar Sindikat Penjual Motor dan Mobil Bodong yang Akan Dikirim ke Timor Leste pertama kali tampil pada wartaphoto.net.